ETLE di Pagar Alam Mulai Diberlakukan, Pelanggaran Terbanyak Tak Gunakan Helm dan Safety Belt

- Selasa, 16 Mei 2023 | 11:38 WIB
Kendaraan melintas di tol dalam kota Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Polri akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan 120 km per Jam mulai 1 April 2022. ( Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos)
Kendaraan melintas di tol dalam kota Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Polri akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan 120 km per Jam mulai 1 April 2022. ( Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos)

Pagar Alam, Detiksumsel.com -- Setelah proses sosialisasi, akhirnya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diberlakukan di Kota Pagar Alam.

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat SH mengatakan ETLE di kota Pagar Alam ini resmi diberlakukan per Mei 2023.

Diketahui ada dua titik yang dipasang kamera ETLE yakni di Simpang lampu merah Jma Gadang dan Jalan Kombes H Umar (simpang Manna), jelas Akp Teguh Hidayat SH, saat ini tilang manual (Non Elektronik) telah diberlakukan kembali. Namun pihaknya tetap fokus pada pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.

"Februari itu sudah sosialisasi sebulanan lebih, koordinasi kami dengan kejaksaan dan pengadilan juga sudah clear. Sehingga, Mei ini sudah mulai diberlakukan denda tilangnya," ungkapnya, Selasa (16/5/2023). 

Baca Juga: Destinasi Wisata Palembang Goa Jepang, Goa yang Terlupakan di Sumatera Selatan

Ia menjelaskan bagaimana sitem ETLE itu berjalan Di mana setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE nantinya akan dikirim ke pengadilan dan kejaksaan hingga Polda Sumsel. Lalu berkas tilang dan bukti pelanggaran akan dikirim ke pelanggar melalui kantor pos.

"Ya, paling tidak prosesnya 1-2 hari,"katanya.

Ia pun menyebutkan kebanyakan pelanggaran yang tertangkap kamera adalah tidak menggunakan helm dan safety belt ataupun berkendaraan sambil menggunakan handphone.

"Jadi memang kebanyakan pelanggaran yang kasat mata," pungkasnya. (Rendi)

 

Editor: welly

Tags

Terkini

62 Satpol PP Pagar Alam Ikuti Pelatihan Diksar

Sabtu, 3 Juni 2023 | 18:35 WIB

2024 Pagar Alam Targetkan Stunting Dibawah 10%

Selasa, 30 Mei 2023 | 20:07 WIB

KPUD Pagar Alam Temukan Ratusan NIK Ganda

Rabu, 24 Mei 2023 | 11:16 WIB
X