Baturaja, Detiksumsel.com - Berkas perkara Pasangan Suami Istri (Pasutri) Dian Rizki Purnama Sari dan Roni Berliando owner arisan bodong dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU, Kamis (11/5/2023).
Pelimpahan tersebut setelah berkas perkara dinyatakan Lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU.
"Hari ini tersangka arisan bodong Dian dan Roni kita limpahkan atau tahap 2 ke Kejari OKU," kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Zanzibar Zulkarnain SH melalui Kaur Mintu Satreskrim Polres OKU IPTU Karbianto saat dibincangi detiksumsel.com.
Dituturkan Karbianto, Selama melengkapi berkas perkara, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orangsaksi. Dan hasilnya, polres OKU menerapkan pasal sangkaan terhadap Dian dengan pasal 372 dan atau pasal 378 ayat (1).
"Untuk Dian kita kenakan pasal 372 dan atau 378 ayat 1 KUHP pidana," tegasnya
Selain itu, Polres OKU juga menyerahkan barang bukti yang di dapat dari Dian pada saat penangkapan. Barang bukti itu, kata dia, berupa kendaraan, uang tunai, HPserta perhiasan.
"Ada beberapa barang bukti yang juga hari ini akan kita limpahkan diantaranya ada 1unit Mobil Honda Brio warna kuning, kemudian 1 unit sepeda motor, lalu uang tunai, 1 unit handphone milik Dian, serta Perhiasan emas 24 karat sebanyak 11 suku," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasutri owner arisan bodong ini kabur dari kota Baturaja dengan membawa uang milik anggota arisan yang di ketuainya.
Tak tanggung - tanggung, nilai kerugian dari ratusan anggota arisan itu mencapai angka 3 milyar lebih.
Dari hasil penyelidikan tim Resmob singa Ogan akhirnya Dian dan suaminya berhasil di tangkap di tempat berbeda.
Dian di tangkap di Kabupaten OKU Timur, sementara Sang suami beserta barang bukti mobil Honda Brio berwarna kuning di tangkap di sebuah komplek di Kabupaten Bandung Jawa Barat.(fei)