1 April Pemutihan Pajak Kendaraan Diberlakukan, Masyarakat Diminta Manfaatkan Sebaik-Baiknya

- Jumat, 31 Maret 2023 | 06:53 WIB
Kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja bersama Sat Lantas Polres OKU dan Jasa Raharja Perwakilan Baturaja saat melaksanakan Zoom peluncuran pemutihan pajak kendaraan oleh Gubernur Sumsel.  ((Feri/Detik Sumsel))
Kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja bersama Sat Lantas Polres OKU dan Jasa Raharja Perwakilan Baturaja saat melaksanakan Zoom peluncuran pemutihan pajak kendaraan oleh Gubernur Sumsel. ((Feri/Detik Sumsel))

Baturaja, Detiksumsel.com – Kabar gembira bagi masyarakat bumi sebimbing sekundang terutama yang menunggak pajak kendaraan bermotor, pasalnya Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat Sumsel.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) ini dilaunching secara Hybrid baik secara langsung dan Online oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru di Palembang yang diikuti oleh seluruh UPTB Samsat di Sumsel termasuk di OKU, Kamis (30/3/2023) sore.

Kepala Bapenda Sumsel Dra Hj Neng Muhaibah MM melalui Kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja, Humaniora Basilli Basmark SE MSi mengatakan, pemberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan kebijakan Gubernur Sumsel H Herman Deru.

Hal ini sebagai upaya menyegerakan pemulihan ekonomi masyarakat yang selama dua tahun terakhir sempat terkontraksi akibat pandemic Covid 19.

Selain itu, program ini juga merupakan bukti jika pemerintah provinsi Sumsel selalu siap hadir di berbagai kondisi yang dirasakan masyarakat.

“Tentunya program ini sangat membantu dan ditunggu dan menjadi stimulant bagi masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Belly ini.

Dikatakan Belly, program pemutihan pajak kendaraan ini diberlakukan selama 9 bulan yang dimulai dari tanggal 1 April hingga 23 Desember 2023.

Program pemutihan ini meliputi pemutihan pajak kendaran bermotor serta BBN KB.

Untuk Pemutihan pajak kendaraan dijelaskan Belly, masyarakat penunggak pajak cukup membayar tunggakan 1 tahun dan pajak tahun berjalan.

“Misalnya ada Si A menunggak pajak kendaran salama 3 tahun, Si A cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak ditambah pajak tahun berjalan,” jelasnya.

Sedangkan untuk BBN-KB diberlakukan sama dengan program pemutihan pajak tahun sebelumnya yakni diberlakukan untuk BBNKB mutasi kendaran antar kabupaten dan antar provinsi di diskon 50 %.

“Kalau BBN KB dalam kabupaten tetap normal berlaku tarif seperti biasa,” bebernya.

Belly menghimbau kepada masyarakat OKU yang menunggak pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya.

Segera lakukan pembayaran pajak kendaraannya di Samsat terdekat, karena lanjutnya program pemutihan pajak ini sangat berguna sebab tahun depan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak mulai diberlakukan.

Halaman:

Editor: TSA

Tags

Terkini

Usulan Dana Pemilu Serentak di OKU Dibahas TAPD

Jumat, 2 Juni 2023 | 20:25 WIB

Warung Bakso Pakde Joko Dilahap Sijago Merah

Kamis, 1 Juni 2023 | 10:06 WIB
X