Pagar Alam,Detiksumsel.com -- Satreskrim Polres Pagar Alam menangkap Suparman (64) pelaku penipuan.
Warga RT 11 RW 04 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Pagar Alam Selatan, ditangkap dikotrakannya di Jalan Kombes H Umar Kelurahan Bangun Jaya, Pagar Alam, Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawa n SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SE mengatakan pelaku ditangkap lantaran melkaukan penipuan bisnis sapi terhadap temannya Yudianto (44) warga Gunung Agung, Kecamatan Dempo Utara.
" Modusnya, pelaku menjanjikan bisnis ternak sapi. Yang mana, korban terlebih dahulu menyerahkan uang puluhan juta," katanya Rabu (29/3/2023).
Dijelaskan Mursal pelaku mengajak korban untuk berbisnis sapi potong. Korban pun menyerahkan uang muka sebesar Rp31 juta kepada pelaku.
Oleh pelaku uang tersebut dibelikan dua ekor sapi disembelih untuk dijual dagingnya.Diduga keuntungan tak sesuai harapan malah uang diberikan tak kunjung kembali.
“Pelaku sempat dua kali meminta uang kepada korban,” ujarnya.
Merasa ditipu pelaku, akhirnya korban melaporkan pelaku ke aparat ke polisian.
“Pelaku sudah kita amankan terkait kasus penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP,” pungkasnya.(rendi)