Tidak Ditemukan Kegiatan Niaga, Polres Musi Rawas Hentikan Penyelidikan Dugaan Perkara Alih Fungsi Lahan

- Selasa, 28 Maret 2023 | 16:03 WIB
Lapangan sepak bola dan Masjid Nurul Ikhsan di Desa G2 Dwijaya.
Lapangan sepak bola dan Masjid Nurul Ikhsan di Desa G2 Dwijaya.

Muara Beliti, Detiksumsel.com - Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), menghentikan proses penyelidikan dugaan perkara pidsus alih fungsi lahan dan pengembalian alat berat terhadap pemiliknya.

Hal tersebut, berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan dan melakukan gelar perkara hingga menyepakati bahwa upaya yang dilakukan dalam penimbunan areal persawahan merupakan upaya untuk mengembalikan nilai fungsi lahan masyarakat agar tidak berulang mengalami gagal panen.

Selain itu, tidak ditemukan kegiatan niaga yang dapat menimbulkan keuntungan komersil terhadap pelaku penimbunan areal persawahan.

Sedangkan upaya penimbunan lapangan sepak bola di Desa G2 Dwijaya dan masjid dilakukan atas dasar sosial untuk memenuhi kepetingan masyarakat umum.

Sehingga penyelidik berpendapat belum ditemukan unsur tindak pidana niat untuk mendapatkan keuntungan komersil dari peristiwa pertambangan yang dilakukan.

Kemudian perkara dihentikan penyelidikannya, dengan adanya program swasembada pangan dan pemulihan ekonomi nasional, malahan harus didukung dan digalakkan sepanjang tepat sasaran dan demi kepentingan umum.

Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, saat dimintai keterangan, sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (27/3/2023).

"Iya proses penyelidikan dugaan perkara alih fungsi lahan ataupun penimbunan lahan dan alat berat telah dikembalikan," kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidsus.

Kasat menjelaskan, kejadiannya bermula pada Senin, 6 Maret 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, Unit Pidsus Satreskim Polres Mura, mendapatkan informasi pertambangan illegal dari masyarakat.

Kemudian anggota Pidsus, langsung meluncur ke TKP atas informasi yang didapatkan.

Setiba di TKP menemukan aktivitas penimbunan areal persawahan, lapangan sepak bola dan Masjid Nurul Ikhsan di Desa G2 Dwijaya. Setelah dilakukan pengecekan terhadap hasil tambang berupa tanah urug.

Kemudian dilanjutkan penyelidikan ke arah lokasi asal tanah urug, lalu ditemukan alat dalam melakukan pertambangan yang diduga ilegal berupa 5 unit dump truck dan 1 unit alat berat jenis excavator.

"Oleh karena itu untuk kepentingan penyelidikan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pertambangan ilegal diamankan di Polres Musi Rawas," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dari upaya penyelidikan yang telah dilakukan diketahui fakta-fakta sebagai berikut, pertambangan yang dilakukan di Desa Sukakarya, Kecamatan STL Ulu Terawas, pertama merupakan kegiatan penggalian lahan untuk dijadikan kolam ikan, sedangkan tanah urug hasil pembuatan kolam diberikan kepada PO, yang sedang melakukan penimbunan areal persawahan.

Halaman:

Editor: TSA

Tags

Terkini

X