Baturaja, Detiksumsel.com - Saherman mantan Kepala desa Bindu Kecamatan Peninjauan nampaknya akan melewati hari Raya Idul Fitri dibalik jeruji besi, hal ini setelah ia ditahan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres OKU karena terseret kasus hukum pungutan liar pengurusan PTSL di desanya pada tahun 2018 silam, dimana Kala itu Saherman masih aktif sebagai kepala desa Bindu.
Hal ini terungkap saat Kapolres OKU AKBP Arif Harsono didampingi Wakapolres Kompol Farida Aprillah, Kasi Humas AKP Syafarudin, Kasatreskrim AKP Zanzibar Zulkarnain, Kanit Pidkor Iptu Adam Rahman saat menggelar press rilis dihalaman Mapolres OKU pada Selasa (27/3/2023).
Dikatakan kapolres, dari hasil penyidikan yang dilakukan unit pidkor satreskrim Polres OKU Saherman terbukti telah melakukan pungli pengurusan PTSL di Desa Bindu.
"Kalau berdasarkan keputusan menteri dalam Negeri, Kementerian daerah tertinggal, dan Kementerian Agraria pungutan yang di benarkan hanyalah sebesar Rp 200.000 per satu berkas. Namun fakta yang kita dapat dari hasil penyidikan yang bersangkutan telah memungut uang sebesar Rp 500.000. jadi ada selisih Rp 300.000 yang di gunakan untuk kepentingan pribadi," Ujar Kapolres.
Modusnya, lanjut Kapolres saat Saherman masih menjabat sebagai kades, dirinya membentuk panitia untuk pengurusan PTSL dengan mematok harga sebesar Rp 500.000 per satu surat tanah. Dari uang tersebut Saherman mendapat jatah sebesar Rp.100.000 sedangkan panitia hanya mendapat Rp.20.000 per berkas.
"Pada tahun 2018 itu ada sebanyak 366 berkas pengajuan PTSL yang di kelola Saherman ini. Untuk 1 berkas nya selisih nya Rp.300.000 jadi total uangnya sebesar Rp.109.800.000," lanjutnya.
Masih dikatakan Kapolres, hari ini juga (27/3/2023) pihaknya akan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri OKU. Hal ini lantaran berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri OKU.
"Hari ini akan kita tahap duakan. Sebab perkara ini juga sudah lumayan lama. Untuk tersangka Saherman sendiri sudah di tangkap pada 16 Maret 2023 lalu. Untuk bukti - bukti, Ada beberapa berkas termasuk juga bukti surat tanah, serta bukti lain nya," Kata dia.
Atas kasus yang telah dilakukan nya, Saherman di jerat dengan pasal 12 huruf c, Pasal 11 UU RI No.20 tahun 2001 tantang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. (Fei)