Buang Narkoba di Kloset, Pria Paruh Baya di Muara Enim Ini Ditangkap Polisi

- Senin, 27 Maret 2023 | 13:20 WIB
Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Saat Diamankan di Mapolsek Lembak
Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Saat Diamankan di Mapolsek Lembak

Muara Enim, Detiksumsel.com - Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Lembak Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Diketahui pelaku merupakan pria paruh baya bernama Jainuri (60) warga Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Informasi dihimpun pelaku kerap melakukan transaksi disalah satu kontrakan yakni bedeng milik ER Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

"Pelaku berhasil kita amankan atas nama Jainuri (60), setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa TKP kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba oleh pelaku,"ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lembak AKP Apriansyah, Senin (27/3/202) dalam keterangan persnya.

Kemudian, kata Apriansyah ia memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut.

"Atas informasi itu kita melakukan penyelidikan dan didapati identitas pelaku dimana, sebelumnya dilakukan penyelidikan dan alhasil benar adanya saat dilakukan penggeledahan terdapat barang bukti narkoba jenis sabu yang sempat dibuang pelaku didalam kloset,"ujarnya.

Lanjutnya, petugas Polsek Lembak melakukan penggeldeahan dan menemukan narkotika jenis sabu di kloset lalu pelaku serta barang bukti dibawa me Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku saat diamankan tengah bersama anak angkatnya,dan kini kita amankan berikut barang bukti 2 paket kecil diduga narkoba jenis sabu yang sempat ia buang ke kloset. Kemudian, 1 kotak plastik warna hitam ,1 unit timbangan digital warna hitam silver serta uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 400 Ribu yang kini telah dibawa ke Mapolsek Lembak,"bebernya.

Terakhir, ia mengungkapkan bahwa pengungkapan pelaku dalam kasus narkoba diwilayah hukum Polsek Lembak tersebut, menindaklanjuti surat perintah Kapolres Muara Enim Nomor Sprin / 143 / II / HUK.6.6 / 2023 tanggal 03 Februari 2023, dengan sasaran Penyakit Masyarakat. 

"Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Seprim Kapolres Muara Enim terkait Penyakit Masyarakat (Pekat) 3C, penyalahgunaan Senjata Api, Senjata tajam, Premanisme, Narkotika, Judi, Miras dan Street Crime di Wilkum Polsek Lembak,"pungkasnya.

 

Editor: TSA

Tags

Terkini

Enim Muda "Berkarya dengan Kreatif"

Senin, 22 Mei 2023 | 13:47 WIB
X