Baturaja, Detiksumsel.com - Pengadilan negeri (PN) kelas 1B Baturaja melakukan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan yang terletak di jalan Syeh A Kaliyudin RT 02 RW 04 Kemilling Desa Tanjung Baru kecamatan Baturaja Timur, Senin (21/3/2023).
Eksekusi lahan seluas 782 M² berisi bedeng 10 pintu dan satu unit bangunan ruko ini dilakukan setelah adanya permohonan dari M. Mulki Alfadrian pada 16 desember 2022 lalu ke PN Baturaja.
Dimana tanah dengan SHM atas nama termohon Asma Dewi telah dibalik nama ke nama Pemohon M. Mulki Alfadrian berdasarkan risalah kutipan lelang nomor : 775/14/2022 tertanggal 29 september 2022.
Proses eksekusi ini berjalan lancar tanpa kendala berarti meskipun sempat terjadi negosiasi antara warga yang mengontrak di bedeng tersebut.
Eksekusi lahan ini dijaga ketat aparay kepplisian, TNI dan Subdenpom Baturaja serta menyiagakan petugas damkar.
Turut hadir mengawasi eksekusi terseut Wakil ketua PN Baturaja Ferdinaldo Handrayul Bonodikun SH MH, wakapolres OKU Kompol Farida Apriliah SH, Dan subdenpom Kapten CPM Stevanus JDH serta dari pihak pemohon M Mulki Alfadrian, Yulius Mustofa (Orang tua Mulki).
"Jadi saya diminta oleh bapak Ketua PN Baturaja untuk mengawai proses eksekusi pengosongan terhadap objek yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata wakil ketua PN kelas 1B Baturaja Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun SH MH saat dibincangi awak media.
Dituturkan Ferdi, eksekusi ini sempat terjadi negosiasi antara warga yang mengontrak di objek eksekusi, namun akhirnya eksekusi dialksanakan hari ini.
"Artinya kedepan tidak ada lagi eksekusi lagi, dan sudah dilakukan pengosongan barang-barang telah diangkut ketempat khusus," ujarnya.
Bagi warga yang mengontrak merasa baranya diamankan dan hendak mengambilnya bisa langsung datang ke PN Baturaja.
"Silahkan datang kita akan tunjukan barang-barang yang diamankan dan dibawa, namun bila lebih dari satu bulan tidak diambil bukan tanggung jawab PN Baturaja lagi," tandasnya.
Sementara itu, Yulius Mustofa selaku perwakilan pihak pemohon mengucapkan terimakasih atas eksekusi yang berjalan dengan lancar.
Menurutnya eksekusi ini dilakukan setelah melalui proses yang panjang dan telah dilakukan beberapa kali baik dari pihak BRI maupun dari Pihak Pengadilan.
"Namun tidak ada kata sepakat dengan debitur, dan dilaksanakan eksekusi ini dengan berjalan lancar," tandasnya. (Fei)