• Rabu, 27 September 2023

Keluarga Korban Pencabulan di Prabumulih Minta Pelaku HE Segera Ditangkap, Polres Prabumulih Dalami Kasusnya

- Selasa, 21 Maret 2023 | 10:55 WIB
Kuasa hukum korban cabul, Rijen KH SH diwawancara awak media ketika mendampingi korban PI saat menjalani pemeriksaan di Polres Prabumulih.
Kuasa hukum korban cabul, Rijen KH SH diwawancara awak media ketika mendampingi korban PI saat menjalani pemeriksaan di Polres Prabumulih.

 

Prabumulih, Detiksumsel.com - Keluarga korban pencabulan, meminta Unit PPA Polres Prabumulih untuk segera menangkap pelaku HE karena telah melakukan tindak asusila kepada korban berinisial PI (19 tahun).

Pantauan awak media, Selasa (21/3/2023), korban PI menjalani pemeriksaan di Unit PPA didampingi Kuasa Hukumnya, Rijen KH SH bersama ayah dan pamannya.

Kepada awak media, Rijen meminta meski proses hukumnya masih berjalan. Tetapi, pelaku segera ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya sebagaimana diatur dalam Pasal 294 KUHP.

Baca Juga: Tak Tahu Aksinya Direkam, US Laporkan Pemeran Pria Video Mesum Hello Kitty Prabumulih ke Polisi

"Harapan kita, yah pelaku segera ditangkap. Apalagi, korban ditipu pelaku menjanjikannya menjadi artis karena ngaku paman artis. Agar bisa diproses sesuai hukum berlaku, dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Rijen.

Lanjutnya, pada hasil pemeriksaan pertama sebelum melaporkan kejadian itu telah melakukan visum et repertum dan hasilnya ada tindak pidana pencabulan itu.

“Tadi, kita kembali disuruh visum et repertum ke RSUD Prabumulih, dan hasilnya telah diserahkan kepada penyidik,” sebutnya.

Nara sumber awak media di lingkungan Polres Prabumulih, membenarkan kalau kasus dugaan pencabulan dilakukan HE masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Ini Awal Mula Video Mesum Hello Kitty Prabumulih Tersebar, Diduga Dilakukan oleh Istri Siri

“Iya, hari ini kita kembali melakukan pemeriksaan dan korban tengah menjalani pemeriksaan di RSUD Prabumulih,” tukasnya.

Ia menjelaskan, kalau berdasarkan pengakuan korban tidak ada tindak pidana pemaksaan. Makanya, dikenakan Pasal 294 KUHP dan ancamannya 7 tahun penjara.

“Selain itu, korban berinisial PI ini sudah berusia 19 tahun meski status masih sebagai pelajar SMA,” bebernya.

Sebelumnya, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH didampingi Kanit PPA, Ipda Mansyur membenarkan telah menerima laporan korban.

Halaman:

Editor: TSA

Tags

Terkini

Pj Wako Prabumulih Lantik Pegawai PDAM Tirta Prabu Jaya

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB

Minta Hujan, Polres Prabumulih Gelar Sholat Istisqo

Jumat, 15 September 2023 | 11:43 WIB

Jumat Curhat, Kanit Binmas Ajak Siswa Jauhi Narkoba

Jumat, 8 September 2023 | 12:00 WIB
X