Indralaya, Detiksumsel.com - Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar memberikan deadline kepada BPKAD dan para Asisten pada tahun ini harus 100 aset pemerintah sudah terdata bersertifikat dari 500 aset yang ada.
Menurut Panca untuk saat ini ada 400 lebih aset pemerintah masih belum mengantongi sertifikat seperti sekolah, Puskesmas, Posdes dan hibah yang diberikan masih bermasalah.
"Diharapkan dengan penandatangan nota kesepakatan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ogan Ilir ini bisa mempermudah mengantongi sertifikat aset milik pemerintah dan saya juga menargetkan untuk tahun ini minimal 100 aset pemerintah sudah mengantongi sertifikat dari 400 lebih aset yang ada," ucap Panca, Senin (20/3/2023).
Terkait aset eks pemerintah Ogan Komering Ilir (OKI) yang dahulunya sudah dihibahkan dengan Pemkab status sertifikatnya belum ditemukan namun dalam waktu dekat akan di tindak lanjuti.
"Saat saya baru dilantik menjadi Bupati Ogan Ilir ada 500 aset milik pemerintah belum mengantongi sertifikat, dan alhamdulilah setelah berjalan dua tahun saya menjadi Bupati Ogan Ilir ada sekitar 60 aset pemerintah yang sudah mengantongi sertifikat," terangnya.
Baca Juga: Sederet Prestasi dan Gelar Syabda Perkasa Belawa, Atlit Bulutangkis Yang Kecelakaan Di Tol Pemalang
Menurut Panca, persoalan Aset Pemkab belum miliki sertfikat Hak Milik itu tidak lain ada beberapa data yang tidak cocok pada saat penyerahan dari BPN mulai ada yang berkurang dan ada yang bertambah misalnya tercatat satu hektar, namun dilapangan tidak sampai dan ada juga yang tercatat 2 hektar tapi lebih.
"Itu butuh pernyataan kepala desa dan pensiunan ASN yang ada di BPKAD untuk memberitahukan aset tersebut dan juga mungkin pada saat pengukuran zaman dulu mungkin berbeda apa lagi daerah Pemulutan mungkin ada yang tergerus oleh sungai atau tertimbun oleh rawa membuat kondisi agak berubah intinya karena faktor alam," tungkasnya. (AL)