Pagar Alam, Detiksumsel.com - Satres narkoba Pagar Alam mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku bernama Febby Desta Lova Pinem (27), ditangkap pada Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 20.00 wib di Simpang Empat Desa Talang Jelatang Kelurahan Sidorejo Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagar Alam.
Pengangguran yang beralamat di Gang As tra RT 020 RW 004 Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan ini diamankan usai Polisi menerima informasi dari warga yang resah karena aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Res narkoba AKP Sutioso SH MH M.Si di dampingi Kasi Humas Kompol Wempy A Kayadu SH mengatakan, setelah menerima informasi dari masyarakat, pihaknya menindaklanjuti dan mendapatkan seorang pria yang mencurigakan berjalan di wilayah yang dilaporkan oleh warga.
Saat diperiksa oleh Polisi, pria yang mengaku bernama Febby kedapatan menyimpan satu paket narkotika jenis shabu.
“Atas dasar tersebut, tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres Pagar Alam beserta barang bukti shabu 0,58 gram, guna kepentingan pemeriksaan,” pungkasnya.(rendi)