Lapor Polisi Ngaku Ditodong Tiga Orang Bersenjata, Warga Muara Enim Ini Malah Berakhir di Jeruji Besi

- Jumat, 17 Maret 2023 | 16:59 WIB
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH bersa Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH didampingi Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP mengelar release ungkap kasus laporan palsu pelakunya Ahmad Ridwan (49).
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH bersa Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH didampingi Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP mengelar release ungkap kasus laporan palsu pelakunya Ahmad Ridwan (49).

Prabumulih, Detiksumsel.com - Entah apa yang ada dibenak Ridwan (41) warga kabupaten Muara Enim ini nekat melakukan perbuatan yang akhirnya menjerumuskan dirinya sendiri dan berakhir di jeruji besi.

Pasal, pelaku nekat membuat laporan palsu di Polsek Prabumulih barat beberapa hari lalu.

Dalam laporannya Ridwan seolah-olah ditodong motornya oleh tiga orang tak dikenal mengunakan senpi.

Dari keterangan yang diberikan, tersangka membuat laporan berbelit belit sehingga anggota kepolisian langsung turun ke lapangan untuk melakukan olah TKP.

Benar saja, tenyata pelaku mengakui perbuatan, motor ditodong ternyata dijual dengan inisial "AS" (DPO- Penadah).

"Pelaku ini kerap berbelit belit saat dilakukan pemeriksaan, dengan merasa curiga terhadapnya, akhirnya terungkap pelaku ini menjual motor kepada orang lain sebesar Rp 5 Juta Rupiah," terang Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK,didampingi Kasat Reskrim AKP Alita Firman,SH, serta Kapolsek Prabumulih Barat dalam Pres rilis Jum'at (17/03).

Ditegaskan, bahwa terdapat barang bukti yang kita amankan atas kasus tersebut yakni BB : LP /B/08/III/2023/Sumsel /Res PBM/ Sek PBM Barat, BAP Saksi Korba, BAP Sumpah Korban, Surat Pernyataan Korban, Surat dari keterangan Lesing FIF, KTP Korban, dan SIM C Korban.

"Pelaku dijerat dalam pasal 242 (I) KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,'' tutup Kapolres AKBP. Witdiardi SIK MH.

Editor: TSA

Tags

Terkini

X