Prabumulih, Detiksumsel.com - Iwan Wahyudi Salah satu pengedar narkotik jenis sabu di Kota Prabumulih akhirnya tak dapat berkutik di tangan Satres Narkoba Polres Prabumulih.
Iw, tertangkap tangan di rumah Edi terletak. Di jalan lingkar RT 06, RW 01 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih Sumatera Selatan pada Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 1.30 WIB.
Dari tangan tersangka, Satres Narkoba berhasil didapatkan barang bukti berupa, 8 paket narkotik jenis sabu dibungkus plastik bening seberat 3.23 Gram, satu buah plastik bening, satu buah plastik kecil yang dibungkus lakban warna hitam, satu unit hape merek ovvo warna merah, dan uang tunai Rp 200 ribu rupiah.
Dari pengakuan tersangkut, ia menjajaki bisnis ini baru dua minggu.
"Ia pak baru aku jual sabu ini, dan dijual daerah Bakaran. Untuk barangnya aku dapat dari Ogan Komering Ilir (OKI)," urainya.
Setiap barang dipasarkan paket kecil, harga 100, dan selama dua minggu ini, baru dapat uang 700 ribu, akunya seraya berkata dipasarkan kepada sopir truk.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Hery, dan Kasi Humas Sri Djuamiati, Jumat (17/3/2023) ketika pres rilis menyebutkan, tersangka merupakan penjual sabu di wilayah Prabumulih, untuk masa pasarannya sebatas kawan, sama sama sopir truk.
"Tersangka ini akan kita kenakan pasal, 114,112 ayat 1, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara diatas lima tahun," tutupnya.