Prabumulih, Detiksumsel.com - Polres Prabumulih Polda Sumsel melalui Satreskrim Narkoba kembali mengamankan satu tersangka Dwi Rama di Jalan Ali Lekat Gang Matahari RT 02, RW 02 Kelurahan Pasar Prabumulih 1, Kecamatan Prabumulih Utara.
Dari Tangan tersangka "DR", Satres Narkoba berhasil mengamankan sebanyak, 9.71 Gram Sabu jelas Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Hery dan Kasi Humas AKP Sri Djumiati, Jumat (17/3/2023).
Tidak sebatas itu saja, masih kata Wit sapaan akrabnya, satu unit Hp merek Vivo, satu sepeda motor merek honda bit, satu kotak rokok sampoerna revolusien, dan satu klip plastik bening.
"Tersangka sendiri, akan kita kenakan pasal, 112,114 ayat 2 dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan," beber Kapolres.
Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang tersebut dari temannya, (sekarang masih DPO).
"Tidak dijual, pakai sendiri," tegas RD.