Polres Ogan Ilir Mulai Tertibkan Penambang Pasir Ilegal di Aliran Sungai Ogan

- Jumat, 17 Maret 2023 | 13:13 WIB
Anggota Polres Ogan Ilir bersama Polsek Tanjung Raja Menertibkan penambang pasir ilegal di aliran sungai Ogan Ilir Kecamatan Tanjung Raja
Anggota Polres Ogan Ilir bersama Polsek Tanjung Raja Menertibkan penambang pasir ilegal di aliran sungai Ogan Ilir Kecamatan Tanjung Raja

 

Indralaya, Detiksumsel.com - Polres Ogan Ilir mulai menertipkan penambang pasir ilegal yang tidak mengantongi izin di aliran Sungai Ogan Kecamatan Tanjung Raja.

Penertipan penambangan pasir ilegal tersebut dari tim gabungan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Kanit Intel Polsek Tanjung Raja, Anggota Unit Idik II Pidsus Polres Ogan Ilir dan Anggota Polsek Tanjung Raja.

Kapolres OI AKBP Andi Baso Rahman S.ik mengatakan, tim Unit Idik II Pidsus Polres didampingi Polsek Tanjung Raja melaksanakan kegiatan penertiban penambang pasir yang belum memiliki izin tambang di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.

"Dari penertipan tersebut kita juga sosialisasi ke penambangan Pasir yang masih beroperasi tanpa izin di Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir," ucap AKPB Andi Baso Rahman S.ik.

Ia menambahkan, adapun untuk para penambang pasir yang masih beroperasi yaitu milik Doyok, Adi Janur, Adi Warman, Eli Subro dan Dino.

"Kegiatan tersebut bertujuan untuk menertibkan penambang pasir ilegal dan tidak memiliki izin serta memberikan himbauan tentang sanksi - sanksi pelanggaran undang undang yang berlaku," bebernya.

Dalam kegiatan tersebut juga diberikan himbauan dan peringatan kepada pemilik penambang pasir serta pemasangan banner agar tidak lagi membuka tambang tapa izin serta memperhatikan dampak lingkungan akibat dari kegiatan penambangan pasir. (AL)

Editor: TSA

Tags

Terkini

X