Selama Bulan Ramadhan, Tempat Hiburan dan Panti Pijat di Muara Enim Dilarang Beroperasi

- Kamis, 16 Maret 2023 | 08:52 WIB
Kasat Pol PP Muara Enim Musadeq
Kasat Pol PP Muara Enim Musadeq

Muara Enim, Detiksumsel.com - Dalam menjaga kekhusukan umat Islam menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan-1444-H">Ramadhan 1444 H tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Muara Enim, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menegaskan seluruh Tempat Hiburan dan panti pijat untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan.

"Kita tegaskan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati terkait Tempat Hiburan dan panti pijat untuk tidak beroperasi selama di bulan puasa," tegas Kasat Sat Pol PP Muara Enim M Musadeq, Rabu (15/3/2023) pada awak media.

Lanjut Musadeq, seperti biasa selain pelarangan operasi tersebut peredaran Miras dan jenis lainnya yang memabukan dilarang beredar di Bumi Serasan Sekundang.

"Seperti biasa selama bulan suci Ramadhan Tempat Hiburan malam, karaoke, toko atau warung dilarang mengedarkan dan menjual minuman beralkohol. Kemudian, tempat lainnya seperti bar, diskotik dan panti pijat agar tidak menjalankan usahanya selama bulan suci Ramadhan," ujarnya.

Selanjutnya, terkait dengan Rumah Makan ataupun Warung Makan agar menutupi tempat usahanya dengan tirai selama siang hari.

"Dan bagi usaha warung makan agar memasang tirai guna menutupi sebagian tempat usahanya supaya tidak terlihat dari luar jika ada orang yang makan," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak makan, minum dan merokok pada tempat-tempat umum pada siang hari serta tetap menghargai dan menghormati masyarakat yang melaksanakan ibadah bulan puasa.

"Bagi pelanggar tidak mengindahkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku. Untuk peredaran kembang api dak petasan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Muara Enim," lanjutnya.

Terakhir, ia juga menegaskan pada pedagang petasan ataupun kembang api untuk tidak menjual petasan yang dapat membahayakan dan mengganggu masyarakat.

"Biasanya di bulan Ramadhan akan ada pedagang musiman menjual petasan dan kembang api dapat mengganggu kekhusyukan masyarakat saat menjalankan sholat tarawih, jadi kami tegaskan untuk tidak menjual yang berbahaya dan dapat mengganggu kekhusuma yang ibadah," pungkasnya.

Editor: TSA

Tags

Terkini

Polres Muara Enim Amankan Ratusan Botol Miras

Minggu, 26 Maret 2023 | 10:15 WIB
X