Prabumulih, Detiksumsel.com - Jajaran Satreskrim Polsek RKT berhasil meringkus terduga pelaku pencurian rumah menimpa, Wawan Deswanto (38) Dusun III Desa Karangan, Kecamatan RKT.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 6 juta dan kejadian itu telah dilaporkan ke SPKT Polsek RKT.
Salah satunya pelaku, Ahmad Basito alias Ito, 40 tahun, Dusun III, Desa Jiwa Baru, Kecamatan, Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Pelaku Ito, diringkus dirumahnya, Selasa, 14 Maret 2023, sekitar pukul sekitar 20.30 WIB.
Dari tangan pelaku disita barang bukti 1 unit HP dan 3 kotak HP hasil curian.
Kini, pelaku dicuri sudah diamankan ke Polsek RKT guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sedangkan pelaku utama, berinisial RI telah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, Iptu Dedi Apriansyah SE MSi didampingi Kanit Reskrim, M Agustino SH dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Pengakuan pelaku AB, ia hanya membeli HP curian dari Ri kini menjadi DPO. Kasusnya, masih kita lidik dan kembangkan. Ri, masih kita buru keberadaannya semoga dalam waktu dekat bisa ditangkap,” ucapnya.
Pelaku AB, kata dia, dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 ancamannya di atas 5 tahun penjara.
“Pelaku AB, guna proses hukum telah kita lakukan penahanan,” tutupnya.