Indralaya, Detiksumsel.com - Operasi Senpi Musi 2023 telah rampung dilaksanakan oleh Polres Ogan Ilir beserta Polsek jajaran.
Operasi Senpi Musi juga melibatkan tokoh masyarakat, digelar selama 16 hari mulai 23 Februari hingga 10 Maret lalu.
Hasilnya, Polres Ogan Ilir beserta Polsek jajaran menghimpun beberapa senjata api rakitan (senpira) dari masyarakat.
"Total ada empat senpira yang kami amankan selama Operasi Senpi Musi kali ini," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, Selasa (14/3/2023).
Andi menjelaskan, satu senpira merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan aparat Polsek Indralaya.
Senpira bersama dua butir amunisi itu diamankan dari seorang tersangka bernama Okta Yandi.
"Tersangka diamankan setelah anggota kami melakukan pengintaian. Diduga senpira tersebut untuk tindak kejahatan," terang Andi.
Adapun tiga senpira lainnya diserahkan oleh warga, masing-masing ke Polsek Pemulutan, Polsek Tanjung Raja dan Polsek Muara Kuang.
Pada penyerahan senpira oleh para kepala desa itu, tak ada amunisi yang diterima oleh polisi.
"Alhamdulillah, inisiatif masyarakat dalam menjaga Kamtibmas dengan menyerahkan senpira, patut diapresiasi," ucap Andi.
Di luar Operasi Senpi Musi, polisi mengimbau masyarakat yang memiliki atau menyimpan senpira secara ilegal, agar sukarela menyerahkan kepada pihak berwajib.
"Kalau ada senpira, segera serahkan kepada polisi agar tidak diproses hukum," pesan Andi.
Namun jika senpira yang dimiliki masyarakat terjaring oleh petugas yang melakukan operasi penertiban, maka akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
"Ancaman hukumannya bisa dipenjara 20 tahun, bisa seumur hidup. Jadi kami imbau betul untuk menyerahkan senpi yang bukan hak dan tidak sesuai peruntukannya itu," kata Andi menegaskan. (AL)