Tak Terima Diberi Surat Peringatan, Karyawan PT BSP Muara Enim Bacok Asisten Divisi

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 16:37 WIB
Tersangka Rahmad Sugeng (31) Beserta Barang Bukti Saat Diamankan di Mapolsek Rambang Lubai
Tersangka Rahmad Sugeng (31) Beserta Barang Bukti Saat Diamankan di Mapolsek Rambang Lubai

Muara Enim, Detiksumsel.com - Lantaran tidak terima karena diberi surat peringatan (SP), Rahmat Sugeng (31) karyawan PT Bumi Sawindo Permai (BSP) warga dusun II Desa Jiwa Baru Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim nekat membacok Rafi Yanuar Ramadhan (24) asistant divisi V PT BSP yang tingg di komplek PT BSP Desa Jiwa Baru Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.

Informasi dihimpun, peristiwa penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP terjadi, Jum'at (10/3/2023) sekira pukul 10:00 WIB di areal Blok H40 PT. BSP desa Jiwa Baru Kecamtan Lubai Kabupaten Muara Enim Sumsel. Atas peristiwa itu, korban melaporkan pelaku ke Polsek Lubai.

"Benar kita telah mengamankan seorang laki-laki karena telah menganiaya dengan cara membacok korban dibagian punggung hingga korban terjatuh dan pelaku saat itu tercatat sebagai bawahan korban dan setelah melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban di TKP," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi didampingi Kasi Humas RTM Situmorang, Sabtu (11/3/2023) dalam keterangan persnya.

Diterangkan, Kapolsek pelaku tidak terima diberikan surat peringatan (SP) kedua oleh korban, lantaran dalam pekerjaannya saat menyusun pelepah sawit diduga tidak sesuai SOP.

"Pelaku tidak terima saat ditegur dan diberikan surat peringatan oleh korban dan saat di TKP keduanya bertemu lagi karena merasa tidak senang ditegur serta diberi SP kedua, pelaku langsung membacok korban menggunakan alat egrek hingga korban terjatuh, dan pada saat itu korban berteriak minta tolong karyawan lainnya yang kemudian langsung dilarikan ke Puskesmas Beringin serta melaporkan kejadian itu ke Polsek Rambang Lubai," bebernya.

Lanjutnya, atas dasar laporan itulah akhirnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sempat melarikan diri.

"Ya, pelaku berhasil kita amankan saat itu, Jum'at (10/3/2023) sekitar pukul 17:00 WIB, setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku tengah berada dikediamannya Kemudian Pelaku kita amankan tanpa perlawanan yang kemudian kita bawa ke Polsek Rambang Lubai untuk diperiksa secara intensif serta mempertanggung jawabkan perbuagatannya," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu 1 bilah senjata tajam jenis egrek yang berukuran lk 90 cm bergagang fiber dan bersarung plastik warna orange.

Editor: TSA

Tags

Terkini

X