Indralaya, Detiksumsel.com - Sempat buron inisial K tersangka pembakaran lahan di Dusun II Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan akhirnya berhasil di eksekusi Kejaksaan Negeri Ogan Iliir di rumahnya di Jalan Faqih Usman Nomor 176, Kecamatan SU 1Kota Palembang, Jumat (10/3/2023).
Pengeksekusian terhadap tersangka inisial K dipimpin langsung oleh Kasih Pidum Andriyanto didukung Peran Tim Tabur Kejati Sumsel serta Peran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
"Ya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 611 K/Pid.Sus-LH/2021 tanggal 25 Maret 2021 yang menyatakan Bahwa Terpidana “K” terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan hukuman terhadap terpidana “K” dengan pidana penjara selama 10 bulan," ucap Andriyanto Kasih Pidum Kejari OI.
Adapun kasus posisi singkat terhadap perkara pembakaran lahan An. “K” adalah pada Hari Kamis Tanggal 31 Oktober 2019 sekira Jam 12.00 WIB, di Dusun II Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir telah terjadi kebakaran lahan.
"Saat ini tersangka sudah diamankan dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjung Raja guna dilakukan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-23/L.6.24/Eku.3/03/2023 tanggal 02 Juni 2021," jelasnya. (AL)