Sebabkan Korban Rugi Ratusan Juta, PR Masuk DPO Kasus Penipuan, Tim Gurita Polres Prabumulih Buru Pelaku

- Kamis, 9 Maret 2023 | 17:46 WIB
Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH
Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH

Prabumulih, Detiksumsel.com - Polres Prabumulih sejauh ini sudah menerima dua laporan Penipuan yang dilakukan oleh pelaku PR.

Kini PR sudah ditetapkan sebagai DPO dan tengah diburuh oleh Tim Gurita Polres Prabumulih.

Laporan pertama dibuat oleh korban FI yang merupakan sesama pemborong.

FI dijanjikan pekerjaan di PT SM dan sudah menyetorkan uang Rp 505 juta.

Sementara laporan kedua dibuat oleh RM dan dijanjikan pekerjaan di PT MHP, RM sudah menyetor uang Rp 198 juta.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dibincangi awak media melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH membenarkan hal itu.

“Iya, kasus Penipuan dilakukan PR tengah kita dalami dan kembangkan. Sekarang ini, kita tengah memburu keberadaan PR informasi dihimpun tengah bersembunyi,” ujar Alita, sapaan akrabnya, setidaknya di Polres Prabumulih ada 2 laporan melibatkan pelaku PR.

Ia telah menerjunkan, Tim Gurita Polres Prabumulih guna memburu keberadaan pelaku dan menangkapnya sehingga bisa menuntaskan kasus ini.

“Korbannya, kita dapat informasi tidak hanya di Prabumulih saja. Ada di Palembang, OKI, dan lainnya. Kasus Penipuan ini, masih terus kita lidik dan anggota tengah bekerja,” bebernya.

Ia pun tidak menampik, kalau PR telah ditetapkan sebagai DPO dan bagi masyarakat mengetahui keberadaannya bisa memberikan informasi kepada pihaknya.

“Guna memudahkan pengungkapan kasus Penipuan dilakukannya,” tukasnya.

Pelaku sendiri, akunya jika tertangkap dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” tutupnya.

Editor: TSA

Tags

Terkini

X