Polisi Bersama PT MHP Datangi Sejumlah Desa di Kecamatan Rambang

- Selasa, 7 Maret 2023 | 20:18 WIB
Personil Polres Muara Enim dan PT MHP Mensosilisaikan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Personil Polres Muara Enim dan PT MHP Mensosilisaikan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Muara Enim, Detiksumsel.com - Kepolisian resort (Polres) Muara Enim bersama PT Musi Hutan Persada (MHP) mendatangi beberapa desa dalam bentuk upaya menekan angka kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kedatangan Personil Polres Muara Enim ini dilakukan guna meningkatkan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat secara langsung melalui pengeras suara di Desa Sugihan, Talang Lubuk Batu,Talang 84 dan Talang Sinar Harapan, Selasa (7/3/2023) di kecamatan Rambang.

Tim dari Polres Muara Enim dibawah komando bagian operasional (KBO) Iptu Yeri Gunawan bersama pihak PT MHP ini berpatroli menggunakan kendaraan patroli roda empat dengan berkeliling ke desa rawan Karhutla guna menyampaiakan himbauan melalui pengeras suara, melakukan penyuluhan dan sosialisasi langsung kepada masyarakat agar senantiasa selalu menjaga lingkungan, kebun dan pekarangan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Kegiatan pencegahan seperti ini setiap hari dilakukan dan anggota akan berkeliling pada desa sasaran tidak hanya pada satu desa rawan saja. Namun akan berpindah-pindah menyesuaikan Indeks Fine Fuel Moisture Code (FFMC) setiap harinya", ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Toni Arman, Selasa (7/3/2023) dalam keterangan persnya.

Lanjut, Tony pihaknya juga tidak hanya memberikan himbauan dengan pengeras suara, namun juga dengan upaya lainnya agar masyarakat paham akan rawannya Karhutlah.

"Kita juga melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat,pembagian pamflet/leaflet, serta Sebarkan Maklumat Kapolda Sumsel No: Mak/01/II/2023 Tentang Larangan Pembakaran Hutan,Lahan atau ilalang atau semak belukar," bebernya.

Terakhir, ia juga menghimbau masyarakat agar saat membuka lahan perkebunan agar tidak dilakukan dengan cara membakar.

"Kami juga menghimbau pada masyarakat untuk tidak membakar lahan dan membuka kebun untuk tidak dilakukan dengan cara membakar karena sangat berbahaya serta jelas sudah edaran maklumat Kapolda Sumsel terkait pembakaran hutan, laham ataupun ilalang ada konsekuensi hukumnya," pungkasnya.

Editor: TSA

Tags

Terkini

X