Muara Enim, Detiksumsel.com - Pemerintah daerah kabupaten Muara Enim menyambut baik dan mengapresiasi atas terlaksanakanya penandatanganan atau MoU antara Kepala desa (Kades) se-kabupaten Muara Enim bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Selasa (7/3/2023) di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa (DPMD) Muara Enim.
"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyambut baik serta memberikan apresiasi atas dilaksanakannya penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) atau Kerjasama Pendampingan Hukum Kepala Desa dalam Kabupaten Muara Enim dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim di Tahun 2023 ini,"ungkap Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah dalam sambutannya.
Lanjut, Kaffah setelah penandatanganan MoU ini, akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Sosialisasi dan bimbingan hukum yang dilaksanakan oleh Kasi Datun dan rekan-rekan dari Kejaksaan Negeri Muara Enim bertempat di Kecamatan masing-masing.
Maka itu, dengan adanya Bimbingan ini akan dapat meningkatkan kinerja Kades di Kabupaten Muara Enim.
"Kita berharap melalui kerjasama ini dapat lebih meningkatkan hubungan baik, silahturahmi dan hubungan kemitraan antara Kepala Desa dan Aparat Penegak Hukum sehingga diharapkan mampu meningkatkan kinerja Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat," ujarnya.
Selanjutnya, ia juga menghimbau kepada Kepala Desa agar aspek legalitas atau aturan hukum benar-benar diperhatikan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pemanfaatan hasil pembangunan desa, artinya semua berdasarkan aturan yang ada, dengan tetap mematuhi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, maupun Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim, Peraturan Bupati dan lain-lain.
"Saya juga menghimbau kepada Kepala Desa agar tetap berhati-hati dalam pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Tahun 2023. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Tahun 2015 telah mengucurkan dana desa ke desa-desa, sedangkan untuk tahun anggaran 2023 Pemerintah telah menetapkan Pagu Dana Desa sebesar Rp 215.000.000.000,- (dua ratus lima belas milyar rupiah) untuk dialokasikan kepada 245 desa dalam 22 kecamatan desa-desa di Kabupaten Muara Enim, sedangkan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) Dana APBD Kabupaten Muara Enim sebesar Rp 178.200.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan milyar dua ratus juta rupiah) yang disalurkan juga pada 245 desa dalam Kabupaten Muara Enim," tuturnya.
Lebih lanjut, Plt Bupati juga menyampaikan selain dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD), desa-desa dalam Kabupaten Muara Enim juga menerima Dana Bagi Hasil Pajak Daerah sebesar Rp 7.882.218.544,- (tujuh milyar delapan ratus delapan puluh dua juta dua ratus delapan belas ribu lima ratus empat puluh empat rupiah) dan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp 767.756.421,- ( tujuh ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) dan khusus untuk Kecamatan Semende Darat Laut pada tahun 2022 mendapatkan dana bonus produksi dari PT. Pertamina Geothermal Energi (PGE) Lumut Balai di Desa Penindaian sebesar Rp 1.767.950.184,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu seratus delapan puluh empat rupiah) dan untuk tahun 2023 masih dalam proses.
"Perjanjian kerja sama ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen keseriusan Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk membangun kesamaan dan keselarasan dalam program pembangunan desa, dalam kemitraan untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi kepala desa sebagai ujung tombak dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa," urainya.
Terakhir, ia juga menerangkan tujuan dilaksanakannya MoU / Kerjasama Pendampingan Hukum Kepala Desa dalam Kabupaten Muara Enim dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terhadap penggunaan dana desa dan dana-dana lain serta bukan bentuk perlindungan bagi Pemerintah Desa untuk mendapatkan kekebalan hukum, serta agar pemerintah desa tidak terjerat masalah hukum dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan masyarakat di desanya demi mewujudkan tata kelola pemerintah desa yang baik, bersih, transparan dan bertanggung jawab.
"Penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa tidak akan terwujud jika tidak dimulai dengan keseriusan dan ketelitian dalam mengelola dan menjalankan APBDes tahun 2023 ini. Dan juga pada kesempatan ini, saya juga menyampaikan agar para Camat dapat lebih pro aktif dalam membina, membimbing serta mengawasi kinerja Kepala Desa dalam wilayah saudara dalam rangka pelaksanaan prgoram utamanya dalam mengelola dana desa," pungkasnya.
Selain penandatangan MoU tersebut juga dilaksanakan pemberian penghargaan terhadap desa tercepat dalam penyampaian pelaporan realisasi pelaksanaan APBDes tahun 2022 lalu.
Dimana desa yang mendapatkan penghargaan tersebut ialah desa Harapan Mulia Kecamatan Muara Belida, Desa Pagar Agung Kecanatan SDL, Desa Lambur Kecamatan Panang Enim, Desa Pagar Jati, Kecamatan Panang Enim, Desa Bangun Sari Kecamatan Gunung Megang, Desw Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru.
Sementara Kecamatan Terbaik dalam penyampaian Laporan Realisasu Pelaksanaan APBDes Tahun 2022 yaitu Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Gelumbang, Muara Belida, Belida, Belida Darat, Lubai, dan Panang Enim. Sedangkan Kecamatan Terbaik Penyusunan APBDes tahun 2023 yaitu Kecamatan Panang Enim.