Prabumulih, Detiksumsel.com - Kembali Polres Prabumulih Polda Sumsel melalui Satres narkoba menggagalkan serta mengungkap peredaran gelap narkoba jenis Sabu-Sabu di Wilayah Hukum (Wilkum) nya serta menangkap para pelaku pada Minggu (26/2/2023) 22.30 WIB lalu.
Dalam ungkap kasus ini, tak tanggung-tanggung satu keluarga bandar narkoba yang bertempat tinggal di Jalan Sepatu Kelurahan Karang Raja tidak jauh dari Stasiun Kereta Api Prabumulih dengan Barang Bukti (BB) 28 paket sabu.
Pelaku Aromdon alias Mang Don (Suami), Zulaika (Istri), Muh Deffies (Anak) sempat ingin mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan bahkan membuang paket sabu-sabu serta BB lainnya.
Namun A1, berkat kejelian Tim Sat narkoba Polres Prabumulih, ke 3 tersangka dapat diamankan dan ditahan di Mapolres Prabumulih untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasatres narkoba, AKP Heri SH MH bersama Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH ketika mengelar Pers Release di Mapolres Prabumulih, Senin (6/3/2023) siang.
“Pihak kita merespon informasi masyarakat, Tim Opsnal Satres narkoba bergerak lakukan hingga dilakukan upaya ungkap kasus, penangkapan dan mengamankan ketiga tersangka berikut barang bukti dari kejahatan mereka,” ujar Witdiardi.
Lebih jelas kata dia, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakrotika dan Psikotropika.
“Ancaman diatas 5 tahun penjara. Para tersangka kita tahan dan masih terus dilakukan pemeriksaan, proses hukum berjalan," tungkas Kapolres.