Baturaja, Detiksumsel.com - Satu personel Polres OKU Polda Sumael di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dalam Upacara PTDH yang dipimpin Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH, Senin (6/3/2023).
Upacara PTDH itu dihadiri oleh Waka Polres Oku Kompol Farida Aprillah, S.H., para PJU, Kapolsek jajaran dan peserta upacara dari personel Polres OKU dan Polsek jajaran.
Adapun personel yang di PTDH yakni Brigadir DKA yang merupakan anggota Satuan Samapta Polres Oku.
PTDH dilakukan sebab DKA telah meninggalkan tugas lebih dari 30 hari bahkan sampai saat ini yang tidak pernah masuk dinas.
"Untuk menegakkan kedisiplinan, kita memberikan tindakan tegas. Sebelum dilaksanakan PTDH telah dilaksanakan prosedur tahapan dan ketentuan sesuai perundang-undangan," kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH
Dikatakan Kapolres, keputusan PTDH ini dilaksanakan atas dasar dari berbagai azas yaitu azas kepastian hukum, azas kamanfaatan dan azas keadilan.
"Saya menghimbau apa yang telah dilakukan oleh rekan kita ini jangan ditiru, semua ketentuan dan aturan-aturan kepolisian semua dilaksanakan jangan melakukan pelanggaran yang dapat menyebabkan rekan-rekan di PTDH," pesan Kapolres.
Kapolres juga menambahkan bahwa pada setiap anggota Polri melekat tugas yakni pembinaan personel.
"Tingkatkan pengetahuan, skill dan lakukan pembinaan terhadap anggota yang sudah dinilai menyimpang dari aturan-aturan yang ada. Jadi seluruh personel tidak ada lagi yang di PTDH," tandasnya. (Fei)