Satu Tersangka Pencurian BTS Diamankan Satreskrim Polsek Prabumulih Timur

- Sabtu, 4 Maret 2023 | 20:14 WIB
Pelaku pencurian di PT Protelindo, Arvinaldhi (27).
Pelaku pencurian di PT Protelindo, Arvinaldhi (27).

Prabumulih, Detiksumsel.com - Satreskrim Polsek Prabumulih Timur, Polres Prabumulih Polda Sumsel menangkap satu tersangka pencurian alat penguat sinyal atau Modul Base Transceiver Station (BTS).

Tersangka yakni, Arvinaldhi (27) warga Dusun IV Desa Karya Mulya, Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih.

Arvin diringkus saat berada dirumah keluarganya, Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 00.01 WIB.

Kepada Polisi, Arvin mengaku bahwa 4 unit Modul BTS milik PT Pertalindo tersebut, telah dijual ke penadah berinisial EP di Cidadas, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH menuturkan, tersangka pencurian berjumlah 2 orang.

"Iya, satu tersangka berhasil kita amankan tadi malam, sementara satu pelaku lain masih DPO," ujar Bobby, Sabtu. 

Menurut Bobby, para pelaku merupakan  maintenancer (pekerja perawat tower). Mereka membongkar kunci box dan mengambil 4 BTS di Tower 076 Sukaraja dan Tower 065 Prabumulih

Dijelaskan Bobby, fungsi BTS tersebut untuk mengirimkan dan menerima sinyal radio ke perangkat komunikasi seperti telepon seluler, telepon rumah dan sejenis perangkat radio lainnya.

"Para tersangka ini mengetahui fungsi dan harga alat tersebut. Selaku Tim perawat tower mereka leluasa melakukan pencurian. Akibat perbuatan itu, tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: TSA

Tags

Terkini

X