Muara Enim, Detiksumsel.com - Satu orang karyawan pengantar galon ke PT Bukit Asam (PTBA) dan Pasar Umum ditangkap polisi lantaran diduga menggelapkan galon air di tempat kerjanya.
Diketahui, pelaku berinisial BY (33) warga Berangau Bukit Munggu RT 01 RW 05 Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupateb Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Plh Kapolsek Lawang Kidul IPTU Yulisman membenarkan penangkapan tersebut dan didasari atas laporan korban atas hilangnya galon air ditempat pelaku bekerja.
"Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap BY karyawan pengantar galon. Dimana penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan manajemen perusahaan, Romlah Seminar (57). Dimana ia melaaporkan diduga pelaku menggelapkan sejumlah 915 galon berisi di perusahaannya,” ungkapnya,
Lanjut, Kapolsek dalam keterangannya korban menjelaskan, Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 08.30 WIB, melakukan pengecekan di Gudang Jalan Raya Batu Raja Tanjung Buhuk, Kelularahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang kidul, Kabupaten Muara Enim. Dimana saat ia mengecek terdapat beberapa ratus galon air yang hilang.
“Korban melakukan pengecekan ke Gudangnya. Dimana dalam pengecekan ditemukan kehilangan galon sebanyak 915 galon air. Kemudian, ia melaporkan kejadian itu ke Polsek Lawang Kidul pada Selasa (28/02/ 2023)," bebernya.
Dari laporan itu, lanjut Kapolsek petugas unit Reserse melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Pelaku ditangkap oleh anggota unit Reskrim beserta sejumlah barang bukti di antaranya 1 lembar surat perjanjian pergantian, 1 lembar surat jalan galon masuk ke gudang sebanyak 1.100 galon, dan 1 (Satu) unit handphone Samsung A10s warna hitam," ujarnya.
Terakhir, ia menegaskan pelaku terancam kurungan penjara atas perbuatannya.
“Tersangka melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan dengan kurungan penjara 4 tahun," pungkasnya.