Bantah Berita Pj Bupati Salahkan Tim Evaluasi, Stafsus Bupati Angkat Bicara

- Selasa, 28 Februari 2023 | 20:41 WIB
Konferensi pers di bina praja pemkab OKU.  ((Feri/Detik Sumsel))
Konferensi pers di bina praja pemkab OKU. ((Feri/Detik Sumsel))

Baturaja, Detiksumsel.com - Pemerintah Kabupaten OKU melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda OKU menyayangkan banyaknya berita yang beredar di media sosial dengan judul narasi Pj Bupati OKU salahkan tim evaluasi dan Gubernur Sumsel menurunkan eselon Sekda OKU.

Hal itu disampaikan dalam Konferensi pers dipimpin Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda OKU, Febriandi didampingi Plt Kabag Hukum Setda OKU/Analis bantuan hukum, Meirwanza SH MM dan Staf Khusus Bupati OKU Bidang Komunikasi, M H Nazier dan Bowo Sunarso, di ruang Abdi Praja Pemkab OKU pada Selasa (28/2/2023) siang.

Staf Khusus Bupati OKU Bidang Komunikasi, M H Nazier mengatakan, bahwa pemberitaan dengan judul Pj Bupati OKU salahkan tim evaluasi dan Gubernur Sumsel menurunkan eselon Sekda OKU tidak benar.

Pihaknya sangat keberatan, pasalnya pihaknya menganggap bahwa narasi tersebut provokatif dan terkesan menyudutkan.

“Kami mengklarifikasi bahwa tidak ada pernyataan Bapak Pj Bupati yang menyalahkan. Kemarin (Pelantikan H Achmad Tarmizi sebagai Staf Ahli Bupati) kita sama – sama menyaksikan bahwa tidak ada pesan Pj Bupati OKU yang menyalahkan. Karena pelantikan tersebut sesuai aturan yang tertuang di dalam PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara atau seperti yang disebutkan mengacu kepada Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang Sekretaris Daerah atau Permendagri 91 tentang tahun 2019 tentang Penjabat Sekretaris Daerah,” terang Nazier.

Ditambahkan Nazier, dalam narasi berita disebutkan bahwa Pak H Achmad Tarmizi dicopot dan ada penurunan pangkat H Achmad Tarmizi.

Menurutnya hal itu tidak benar, tidak ada pencopotan ataupun penurunan pangkat yang ada masa jabatan H Achmad Tarmizi sebagai sekda OKU habis.

"Kita harus bedakan apakah pencopotan atau habis masa jabatan. Bahkan dalam sambutan beliau (H Achmad Tarmizi) saat dilantik sebagai Staf Ahli Bupati juga sudah menjelaskan bahwa bukan dicopot namun habis masa jabatan,” terang Nazier.

Untuk itu, lanjut Nazier, pihaknya sangat keberatan dengan narasi bahwa Pj Bupati OKU terkesan menyalahkan Pemerintah.

Nazier menegaskan bahwa pemberitaan tersebut berbau fitnah.

Ada lagi di akhir narasi menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi menyerahkan kebijakan tersebut ke Pemerintah Kabupaten.

“Itu tidak benar. Untuk urusan Sekda itu adalah kewenangan pihak Propinsi, pak Bupati menerima. Memang benar Pj Bupati mengSKkan namun sebagai Staf Ahli Bupati beda lagi kalau staf ahli Gubernur tentunya diSKkan Gubernur,” tukas Nazier.

Ditambahkan Bowo Sunarso, untuk dipahami bahwa Dharmawan Irianto dilantik sebagai Pj Sekda yang nantinya akan masuk ke tahap lelang jabatan Sekda dan Pj Bupati juga sudah mempersilahkan siapa siapapun pejabat di lingkup Pemkab OKU untuk ikut dalam dalam jabatan tersebut.

Bupati mengangkat pejabat Sekretaris Daerah untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan dari Gubernur sebagai wakil pemerintah.

Halaman:

Editor: TSA

Tags

Terkini

Sambut Ramadhan, Kejari OKU Gelar Pasar Murah

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:56 WIB

Pawai Obor Tradisi Kegembiraan Menyambut Ramadhan

Minggu, 19 Maret 2023 | 06:50 WIB
X