Dr Efty Stor Balik Uang ke Kajari Prabumulih, Terkait Denda Keputusan PN

- Selasa, 28 Februari 2023 | 17:30 WIB
Kuasa hukum Efty, Aby Samran SH  diterima langsung oleh Kasi Pidsus Rudy Firmansyah SH MH, Selasa (28/2/2023).
Kuasa hukum Efty, Aby Samran SH diterima langsung oleh Kasi Pidsus Rudy Firmansyah SH MH, Selasa (28/2/2023).

Prabumulih, Detiksumsel.com - Perpanjangan tangan Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, seperti halnya bidang Pidana Khusus (Pidsus) menerima pembayaran denda dari terpidana Dr, Efty perkara suap atau gratifikasi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih terhadap pengaturan suara pada pemulihan Presiden (Pileg) pemilihan legislatif tahun 2019 lalu.

Pembayaran denda tersebut dilakukan oleh adik dari Efty didampingi kuasa hukumnya Aby Samran SH dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Rudy Firmansyah, SH MH, Selasa (28/2/2023) diruang kerjanya.

Kuasa hukum Dr Efty, Abi Samran ketika dibincangi awak media membenarkan perihal tersebut.

"Iya tadi pagi saya bersama adik Dr Efty membayarkan denda Rp 50 juta," ucapnya.

Dan ini juga, masih kata Abi sapaan akrabnya, berdasarkan putusan PN tipikor palembang Dr Efty divonis bersalah melanggar pasal 13 UU Tipikor dan terbukti sebagai pemberi suap.

"Dalam putusannya majelis hakim menghukum pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan," jelasnya.

Ungkapnya, karena pidana pokok sudah dibayarkan maka terpidana tidak perlu lagi menjalani pidana pokok tersebut, terhadap uang denda tersebut akan segere disetorkan ke bendahara penerimaan dan menjadi PNBP tandanya.

"Kejaksaan Prabumulih saya dangat mengapresiasi, baik dari pelayanan serta kinerja teman teman kejaksaan Prabumulih," tutupnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH, mengatakan ini sebagai upaya Dr Efty melalui kuasa hukum nya Abi Samran untuk membayar kan denda.

Dan nantinya juga kami akan menyetorkan balik ke kas negara.

"Dengan stor balik uang, Dr Efty tidak lagi menjalani hukuman secara penuh, karena denda sudah di bayarkan atau di stor balik," tutup Mang Oy sapaan akrabnya.

Editor: TSA

Tags

Terkini

X