Baturaja, Detiksumsel.com – Polres OKU Polda Sumsel mensosialisasikan “SUPER APP POLRI” kepada masyarakat bumi sebimbing sekundang.
Super App Polri ini untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik Polri, Jum’at (24/2/2023).
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH melalui kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin SH mengatakan aplikasi ini untuk mendukung percepatan program Kapolri “Presisi”.
“Jadi didalam aplikasi Super APP ini terdapat berbagai pelayanan kepolisian, mulai dari Layanan atau persyaratan pembuatan SIM, Laporan Kepolisian, SKCK, Dumas, lokasi kantor Kepolisian, dan lainnya yang tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat,” beber Syafaruddin.
Masyarakat lanjutnya dapat menggunakan aplikasi ini dimanapun dan kapanpun, caranya dengan mendownload dan menginstal aplikasi Super App Polri di Playstore.
“Dalam satu aplikasi masyarakat bisa dengan mudah mengakses setiap layanan publik Polri sesuai dengan peraturan kepala Kepolisian,” ujarnya.
Secara rinci Syafaruddin menjelaskan dalam aplikasi itu masyarakat dapat melakukan pengaduan masyarakat (Duma) dan Propam yang dapat dilakukan dengan mmebuat laporan kepolisian secara online.
“Masyarakat juga dapat memantau hasil penyeldikan kasus yang dilaporkan secara online atau memantau SP2HP (Surat pemberitahuan Perkembangan hasil penyidikan),” imbuhnya.
Selain itu, masyarakat juga melakukan pengecekan E-Tilang serta mengkonfirmasi pelanggaran kendaraan, Pembuatan SIM, Perpanjangan STNK, dan masih banyak lagi layanan lainnya.
“Silahkan masyarakat bisa mendownload aplikasi ini, sehingga bisa mendapatkan kemudahan pelayanan Polri,” tandasnya. (fei)