Tak Senang Ditegur, Adik Aniaya Kakak Kandung hingga Alami Luka Memar di Bagian Kepala

- Jumat, 24 Februari 2023 | 10:13 WIB
Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih mengamankan pelaku penganiyaan, Faisol (35).
Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih mengamankan pelaku penganiyaan, Faisol (35).

Prabumulih, Detiksumsel.com - Ulah penganiayaan yang dilakukan Faisol (35) warga Jalan Agatis Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang Alang Lebar, Kota Palembang terhadap kakaknya Herlina Erika (38) warga Jalan Perumahan Griya Cipta Prabu 2 Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai berakhir di kantor polisi.

Akibat penganiayaan ini Herlina Erika melaporkan Faisol ke SPKT Polres Prabumulih dan kini kasusnya tengah ditangani Unit Pidum Polres Prabumulih.

penganiayaan yang terjadi pada 28 Januari 2023 lalu di toko Herlina Erika itu bermula saat pelaku melayani pelanggan yang membeli tepung terigu, pelaku pun menimbangnya lebih.

Melihat hal itu, korban lalu menegur pelaku. Pelaku pun tidak senang ketika ditegur oleh korban hingga terjadi penganiayaan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka gores bagian muka dan sakit pada bagian perut.

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya karena kesal kepada saudara kandungnya itu karena sempat terjadi cekcok mulut bersamanya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Suripto SH membenarkan kejadian itu.

“Pelaku sempat dilakukan pemanggilan dan mengakui perbuatannya, dan langsung kita lakukan penahanan,” bebernya.

Sementara itu, pelaku terancam 5 tahun penjara, karena dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Kasusnya sendiri, masih tengah dilakukan pemeriksaan penyidik Unit Pidum Polres Prabumulih,” pungkasnya.

Editor: TSA

Tags

Terkini

X