Prabumulih, Detiksumsel.com -- Akhirnya, Polres Prabumulih Polda Sumsel melalui Unit PPA Satreskrim mengelar press release kasus pencabulan guru les terhadap siswanya, Rabu (22/2/2023).
Untuk pertama kalinya pelaku pencabulan Harry Gunawan (32) warga Jalan Patra Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan ditampilkan kepada awak media.
Belakangan, HG adalah pemilik Gunawan House sebagai tempat les dia mengajar.
Dikonfirmasi awak media, HG mengakui perbuatannya telah mencabuli siswa lesnya.
Dia mengungkapkan kejadian sudah terjadi pada tahun 2021 lalu.
Dikatakannya, AL merupakan korban satu-satunya aksi cabul dilakukan kepada siswanya dan pertama kali melakukan itu ia terinspirasi dari YouTube.
“Awalnya, kita main ikat-ikatan. Ngeprank korban hingga akhirnya terjadilah pencabulan itu,” sebutnya.
Ditanya apakah ada hubungan khusus antara pelaku dan korban. Dijawabnya, hanya sebatas murid dan guru.
Namun HG tidak menampik jika ia memang dekat dengan korban.
“Kita suka sama suka, kalau hubungan yah dekat. Memang aku pakai alat bantu seks ketika beraksi, dibeli dari online,” bebernya.
Terpisah, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Wakapolres, Kompol Ikrar Potawari SIk SH menjelaskan, kalau modus pelaku memperdaya korbannya awalnya meminta dipijat.
“Setelah itu, terjadilah aksi pencabulan itu. Dari hasil visum, setidaknya lebih dari 10 kali aksi tersebut dilakukan sejak Agustus 2021,” terang Ikrar.
Masih kata dia, sementara ini dari laporan baru satu korban saja dan penyelidikan kasusnya masih terus didalam penyidik.
“Pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17/2016 tentang penetapan Perpu No 10/2016 tentang perubahan kedua UU No 22/2002 tentang PPA. Ancamannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama Rp 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutupnya.