Pagar Alam, Detiksumsel.com - Entah apa yang ada dipikiran Sukarsono alias Karsono (54) yang sehari hari bekerja sebagai sopir di Pagar Alam hingga tega melakukan aksi pencabulan terhadap CJ anak yang masih berusia delapan tahun.
Karena aksinya bejatnya ini, Karsono harus berurusan dengan Polisi. Usai keluarga korban melaporkan tindakan terhadap anggota keluarga tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian pencabulan terungkap saat saksi Wiwin Tera memanggil pelapor yang merupakan orang tua korban, Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Wiwin menyampaikan kepada pelapor, jika korban CJ telah dicabuli pelaku Karsono.
“Saksi Wiwin berkata kepada pelapor, jika CJ dicium-cium samo dipegang Karsono. Saksi meminta pelapor tanya dulu CJ baik-baik, jangan dimarahi,”ungkap Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SE MM didampingi Kasi Humas Kompol Wempy A Kayadu SH, Selasa (21/2/2023).
Setelah pelapor pulang dan menanyakan hal itu kepada CJ. Ternyata informasi yang diterimanya benar. CJ mengakui telah dicabuli Karsono. Tentu hal itu membuat orang tua marah dan segera melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi, polisi mengamankan tersangka pada Senin (20/2/2023) pukul 13.50 WIB, di Mekar Alam Gang Pelangi VI RT. 017, RW. 006 Kel. Pagar Alam, Kec. Pagar Utara.
“Tersangka telah kita amankan dan dibawa ke Polres Pagar Alam guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya (rendi)