Tanah PT KAI Divre III Menangkan Gugatan di Desa Suka Marga Lahat

- Selasa, 21 Februari 2023 | 15:39 WIB
PT KAI menangkan gugatan tanah di Lahat, Selasa (21/2/2023).  (Humas PT KAI )
PT KAI menangkan gugatan tanah di Lahat, Selasa (21/2/2023). (Humas PT KAI )

Lahat, Detiksumsel.com - PT KAI Divre III Palembang, memenangkan upaya hukum penyelamatan aset negara melalui gugatan perkara terkait Aset Tanah PT KAI Divre III Palembang, yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Suka Cinta, , Desa Payo dan Desa Gunung Agung, Kecamatan Merapi Barat, Lahat.

Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan, perkara perdata terhadap 18 orang penggugat di Pengadilan Negeri Lahat, dengan Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Lht yang bergulir sejak 1 September 2022, sudah diputuskan Pengadilan Negeri Lahat.

"Hasilnya, PT KAI (Persero) Divre III Palembang dinyatakan memenangkan perkara tersebut," kata Aida, Selasa (21/2/2023).

Sebelumnya, warga selaku penggugat, menganggap telah menguasai tanah tersebut selama 20 tahun lebih, dan menganggap perbuatan tergugat (PT KAI) sudah melawan hak, karena langsung lakukan penggusuran tanah tanpa izin yang jelas.

Tanah yang digusur tersebut sepanjang 900m, lebar 60 meter di wilayah Emplasemen Stasiun Sukacinta. Namun warga tidak mampu membuktikan dasar kepemilikannya.

"Dalam proses penertiban, kita tentu lakukan sesuai prosedur tahapan. Masyarakat yang menempati tanah di atas tanah milik PT KAI, juga telah diberikan uang kompensasi biaya bongkar, dan secara sukarela meninggalkan lokasi yang ditempati," ujarnya.

Aida menerangkan, dalam proses persidangan pihaknya telah menunjukkan alas hak atau bukti kepemilikan PT KAI, yaitu Grondkaart dan Sertifikat Hak Guna Bangunan, berdasarkan Grondkaart Nomor 28 dan 29 Tahun 1924, dan HGB Nomor 02 tahun 2019, 04 tahun 2019 dan 20 tahun 2019. Selain itu sesuai Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997).

Kemudian, Grondkaart itu didukung juga surat Menteri Keuangan Nomor S-II/MK.16/1994 tanggal 24 Januari 1995 yang ditujukan kepada Kepala BPN. Isinya, tanah yang diuraikan dalam Grondkaart merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap Perumka. Berkenaan dengan hal itu, tanah tersebut perlu dimantapkan statusnya menjadi milik atau kekayaan Perumka yang saat ini PT KAI (Persero).

"Pengadilan sudah menyatakan tidak sah, kepemilikan aset tanah dari 18 warga di sekitar lokasi objek perkara tersebut. Dengan menangnya PT KAI (Persero) dalam perkara ini, tentu akan menambah semangat kami untuk berjuang mengembalikan aset negara, yang masih di tangan oknum yang tidak bertanggung jawab," tutup Aida. (heru)

Editor: welly

Tags

Terkini

Angkutan Batubara Resmi Memiliki Jalan Khusus

Selasa, 28 Februari 2023 | 15:54 WIB

Hasperi Jabat Sekretaris Disdikbud Lahat

Jumat, 21 Oktober 2022 | 18:58 WIB

PT KAI Divre III Selamatkan Aset Negara

Jumat, 21 Oktober 2022 | 16:12 WIB

Kepala Yogi Bocor, Akibat Dikeroyok OTD

Selasa, 7 Juni 2022 | 14:05 WIB

Dempo Coffee Bukan Sekedar Produk Usaha

Senin, 9 November 2020 | 19:19 WIB
X