Baturaja, Detiksumsel.com – Apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, UPTB Samsat OKU 1 Baturaja berikan diskon belanja hinga 15 persen di beberapa toko/Gerai yang bekerjasama dengan - OKU 1 Baturaja.
Kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja Humaniora Basili Basmark SE MSi mengatakan diskon belanja ini diberikan kepada masyarakat wajib pajak yang tidak pernah menunggak pajak kendaraan bermotor.
“Program ini berlaku untuk masyarakat yang tidak pernah menunggak pajak kendaraan bermotor,” kata pria yang akrab disapa Belly ini.
Dikatakan Belly, Diskon belanja ini sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu dan tidak pernah menunggak, “jadi ini adalah langkah untuk memancing minat masyarakat tentang apa saja keuntungan jika membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, tidak hanya mereka mendapat jalan yang baik fasilitas dari negara yang baik, namun juga kita buat program dari Jasa Raharja dengan memberikan diskon belanja di gerai atau toko yang bekerjasama dengan kita,” ujar Belly.
Saat ini lanjutnya pihaknya baru bekerjasama dengan satu gerai HP yakni Obet Cel, dimana di gerai itu para wajib pajak yang tidak pernah menunggak pajak bisa mendapat diskon sebesar 15 persen untuk pembelian accessories HP serta service HP.
“Untuk saat ini baru satu gerai yang bekerjasama dengan kita, kedepan kita akan melakukan kerjasama dengan beberapa gerai lainnya, seperti hotel dan lainnya,” imbuhnya.
Untuk mendapatlan diskon itu para wajib pajak cukup menunjukan STNK dan Notice pajak ke toko/gerai tersebut, disana akan dicek oleh toko apakah nitice pajak dibayar tepat waktu dan tidak pernah menunggak pajak. “bisa dibuktikan dengan notice pajak, kalau pernah menunggak maka akan kelihatan di notice pajak ini,” jelasnya.
Samsat OKU 1 Baturaja terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan apresiasi bagi masyarakat yang taat pajak.
“Kita terus berupaya meningkatkan pelayanan, apa lagi tahun depan diberlakukan undang-undang HKPD yang baru dimana pembagian pajak berubah, jika sebelumnya pajak ini dikelola oleh provisni dan dananya dikembalikan ke Kabupaten dengan pembagian 60 persen untuk provinsi/ Pusat 40 persen ke Kabupaten, pada tahun 2024 pengelolaan pajak di kembalikan ke Kabupaten dengan 60 persen untuk kabupaten dan 40 persen Provinsi/pusat, artinya akan ada penambahan bagi hasil pajak ke Pemkab OKU,” tandasnya. (fei)