Cegah Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, Kejari OKU Lakukan Penyuluhan

- Jumat, 8 September 2023 | 19:49 WIB
Kasi Intelijen Kejari OKU Variska A Qodriansyah SH MH saat memberikan penyuluhan di Dinas PPA OKU.
Kasi Intelijen Kejari OKU Variska A Qodriansyah SH MH saat memberikan penyuluhan di Dinas PPA OKU.

Baturaja, Detiksumsel.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU melalui Seksi Intelijen melakukan penyuluhan terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten OKU (PPPA), Jumat (8/9/2023).

Penyuluhan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan serta asusila terhadap perempuan dan anak di OKU. Terlebih saat ini kasus kekerasan dan asusila terhadap anak tengah marak terjadi.

Dalam penyuluhan itu, Kasi Intel Kejari OKU Variska Ardina Qodriansyah SH MH menuturkan beberapa faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga menjadi pemicu tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di OKU.

"Salah satunya adalah dikabupaten OKU belum mempunyai shelter (rumah aman) bagi korban KDRT. Ini sangat penting, karena setelah mereka (korban) melapor, mereka tidak punya tempat tinggal yang aman dari kekerasan yang dilakukan pelaku contohnya suami yang melakukan Kekerasan terhadap istri nah istri ini butuh tempat tinggal yang aman dari pelaku tadu," ujar Variska.

Untuk anak - anak, Variska berharap ada perbedaan perlakuan dalam penanganan kasusnya. Hal itu agar tidak menimbulkan traumatik pada anak.

"Jadi harus di bedakan, termasuk pada saat sidang juga tak boleh memakai seragam, supaya si anak tidak takut, apa lagi sampai mempengaruhi psikisnya," lanjutnya.

Selain itu penyebab lain banyaknya terjadi kasus kekerasan terhadap anak adalah, adanya kasus bullying di sekolah, kekerasan guru terhadap anak. Dikatakannya harus ada tim atau semacam nomor kontak yang bisa dihubungi apabila terjadi perundungan anak.

"Jadi dinas pendidikan harus memiliki kontak layanan, begitu juga dinas PPA, harus ada nomor layanan yang bisa di hubungi. Dan bentuk perlindungan bukan hanya pada kekerasan secara fisik saja, namun juga pencegahan terhadap kekerasan seksual, dilibatkan dalam perdagangan narkoba, eksploitasi ekonomi, dijadikan pelacur, ini harus ada kontak layanan di dinas PPA yang mudah di hubungi," bebernya.

Sementara itu, Ketua UPTD PPA Mery Herdina menjelaskan tingkat kasus kekerasan anak dan perempuan di OKU terbilang sedang. oleh sebab itu, berbagai upaya telah dilakukan Dinas PPA untuk memberikan pendampingan kepada korban kekerasan.

"Kalau dia anak - anak, kita siapkan psikolog, kalau untuk perempuan atau kasus KDRT, jika memang di butuhkan pengacara untuk mendampingi, kita siapkan. Bahkan kita akan sewakan rumah aman bagi para korban kekerasan," tandasnya. (Fei)

Editor: Larassati

Tags

Terkini

Pemkab OKU Gelar Sholat Istisqo Bersama Masyarakat

Jumat, 29 September 2023 | 18:09 WIB

Januar Efendi Jabat Kalaksa BPBD OKU

Kamis, 28 September 2023 | 04:41 WIB

Kajari OKU Berikan Wejangan Hukum Untuk Para Kades di OKU

Selasa, 26 September 2023 | 10:48 WIB
X