MUARA ENIM, Detiksumsel.com -- Pelaku pungli atau Premanisme terhadap para supir angkutan barang berhasil diamankan oleh Tim Trabazz Polsek Gunung Megang, Selasa (5/9/2023) lalu di jalan lintas Sumatera, tepatnya di Simpang Belimbing Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Tim Trabazz berhasil mengamankan pelaku Heriadi alias Cikwi (38). Dimana, pelaku diamankan saat sedang melakukan kegiatan pungli bersama dengan empat rekannya yang hingga kini masih buron.
Sementara, dari tangan pelaku Heriadi alias Cikwi, Tim Trabazz berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 24.000.
Pada hari Kamis (7/9/2023) Polres Muara Enim yang diwakili Brigadir Iqbal selaku Penyidik Pembantu mengajukan sidang Tipiring terkait tindak pidana pungli dengan pelaku Heriadi alias Cikwi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Muara Enim.
Dalam kasus Pungli (Pungutan Liar) yang terjadi di jalan lintas Sumatera tepatnya di Simpang Bellimbing Desa Cinta Kasih, satu orang terdakwa yaitu Heriadi alias Cikwi disidang oleh Pengadilan Negeri Muara Enim dengan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan, Joni Mauluddin dan Panitera Fahrizal S.
Adapun Barang bukti berupa uang sebesar Rp 24.000. Sedangkan pasal yang disangkakan adalah pasal 504 ayat 2 KUHP. Setelah mendengarkan keterangan dari terdakwa dan saksi, Hakim memutuskan hukuman kurungan selama 3 bulan untuk terdakwa dalam kasus tersebut.
Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka, Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mari sama - sama menjaga situasi kamtibmas.
"Kami mengultimatum khusus oknum masyarakat yang kadang masih sering melakukan pungutan liar terhadap supir - supir angkutan barang khususnya di Simpang Belimbing agar berhenti melakukan kegiatan ini, bila tidak, kami tidak akan segan - segan melakukan tindakan tegas," pungkasnya.