Pembelian Gas 3 Kg Wajib Bawa KTP, Ini Penjelasan Pertamina

- Kamis, 7 September 2023 | 18:40 WIB
Foto Ilustrasi (Feri/Detik Sumsel)
Foto Ilustrasi (Feri/Detik Sumsel)

Baturaja, Detiksumsel.com – Sejak beberapa hari terakhir masyarakat bumi sebimbing sekundang yang hendak membeli Gas LPG 3 Kg atau Gas Melon di pangkalan Gas wajib menggunakan KTP.

“Ya kata agenya kalau mau beli Gas 3 Kg wajib menggunakan KTP,” kata Sri salah seorang warga.

Dituturkan Sri, menurut agen Gas KTP itu digunakan satu kali untuk didaftarkan sehingga masyarakat lebih mudah dalam membeli gas 3 Kg. “kemarin beli harus pakai KTP, katanya untuk didaftarkan,” ungkapnya.

Sementara itu Senior Supervisor Communication & Realtion Pertamina Patra Niaga regional Sumbagsel Haris Yanuanza dikonfirmasi portal ini via whatsappnya membenarkan jika masyarakat yang hendak membeli gas LPG 3 KG di pangkalan menggunakan KTP, hal itu untuk mendukung penyaluran LPG bersubsidi sampai ke masyarakat yang berhak dan sebagai upaya pendistribusian LPG bersubsidi lebih tepat sasaran.

“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melakukan uji coba pencocokan data dan transaksi digital LPG 3 Kg di pangkalan resmi,” ujarnya.

Uji coba ini lanjutnya merujuk pada Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 yang bertujuan sebagai upaya pendistribusian LPG Subsidi 3 kg yang lebih transparan dan tepat sasaran.

“Pertamina menguji coba skema transaksi pencocokan data digital di pangkalan resmi," tambahnya

Menurutnya pencocokan data konsumen rumah tangga dan usaha mikro dilakukan di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg tanpa perlu penggunaan smartphone atau gadget milik konsumen.

Pencocokan data disinergikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.

“Pencocokan data ini juga telah mendapat dukungan dari Gubernur Sumsel H Herman Deru, Gubernur mendukung penuh sosialisasi dan penerapan transformasi distribusi LPG Subsidi ke masyarakat untuk memastikan bahwa subsidi LPG 3 Kg ini dapat diterima oleh masyarakat yang berhak,” tuturnya.

Dikatakanya Jika NIK (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sudah terdata di P3KE dan datanya cocok, konsumen dapat langsung bertransaksi pembelian LPG 3 kg di sub penyalur atau pangkalan resmi. Namun jika belum terdata dapat mendaftarkan NIK KTP dan KK di sub penyalur atau pangkalan resmi.

"Untuk uji coba saat ini fokus kepada pencocokan dan pendataan konsumen LPG Subsidi 3 kg secara digital dengan penyaluran sesuai kuota yang telah ditetapkan. Perubahan hanya pada skema transaksi, terdapat pencatatan dan pengecekan data secara digital terlebih dahulu sebelum bisa bertransaksi," jelasnya.

Pertamina terus bersinergi bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Hiswana Migas dalam melakukan pengawasan program LPG tepat sasaran dan memberikan sanksi terhadap Agen, Pangkalan atau oknum yang melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi.

Pertamina menghimbau masyarakat agar bijak dan tidak melakukan pembelian secara berlebih serta tidak meniagakan kembali LPG 3 kg. Serta menggunakan LPG Nonsubsidi seperti Brightgas 5,5 Kg dan 12 Kg bagi masyarakat mampu. (Fei)

Editor: Larassati

Tags

Terkini

Pemkab OKU Gelar Sholat Istisqo Bersama Masyarakat

Jumat, 29 September 2023 | 18:09 WIB

Januar Efendi Jabat Kalaksa BPBD OKU

Kamis, 28 September 2023 | 04:41 WIB

Kajari OKU Berikan Wejangan Hukum Untuk Para Kades di OKU

Selasa, 26 September 2023 | 10:48 WIB
X