Pagar Alam, Detik Sumsel.com -- Lagi-lagi pemuda asal Kabupaten Empat Lawang yang berulah diwilyah Polres Pagar Alam harus berurusan dengan Polisi.
Hal ini karena dua pemuda yang yaitu atas nama Andika Syaputra, 21 tahun, dan Yuki Ariga Bin Wancik , 23 tahun. Dua remaja asal Desa Sukadana , Kecamatan Muara Pinang,Kabupaten Empat Lawang, melakukan aksi jambret di Jalan Pagar Jaya Pagar Alam Selatan.
Penangkapan dua pelaku yang merupakan spesialis jambret tersebut dilakukan Tim Reskrim Polsek Pagar Alam Selatan Polres Pagar Alam, Minggu (03/8/2023), setelah diburu dengan berjarak waktu kurang lebih satu jam dari kejadian penangkapan.
“Kita bisa melakukan penangkapan tidak membutuhkan waktu yang lama” kata Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik Melalui Kapolsek Pagar Alam Selatan Ipda Yoga Suganda SE di dampingi Kasi Humas Iptu Mastoni SH.
Kronologi kejadian sendiri berawal dari korban bersama temannya mengendarai sepeda motor yang baru pulang dari Objek wisata Gunung Gare . Saat itu korban meletakkan handphone di dalam tas.
Namun saat korban sampai di Jalan Pagar Jaya Pagar Alam Selatan tiba-tiba Kedua pelaku yang berboncengan tiba-tiba memepet kendaraan korban dan langsung menjalankan aksi kejahatannya
”Terlebih dahulu pelaku memepet kendaraan korban, melihat situasi aman pelaku langsung menarik tas korban yang berisikan handphone korban, hingga korban terjatuh,"terangnya, Senin (4/9/2023)
Setelah kejadian tersebut korban sempat berteriak dan mengejar para pelaku. Namun kehilangan jejak. ”Dari keterangan korban yang mengetahui sedikit ciri-ciri pelaku dan langsung melaporkan kejadian melalui Call Canter Bantuan Polisi (Banpol)."jelasnya
Berbekal laporan melalui CC Banpol tersebut Tim langsung bergerak cepat. Dan tidak membutuhkan waktu lama petugas Reskrim Polsek Pagar Alam Selatan Kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Dusun Penantian, Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat. Saat ditangkap keduanya tidak berkutik. ”Pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan. Apakah di TKP wilayah hukum kota Pagar Alam, ada yang masuk laporannya ke Polres Pagar Alam atau tidak. ”Nanti kita cocokkan dengan laporan yang masuk. Sehingga, kita bisa menelusuri juga barang bukti lain hasil jambretnya,”katanya.
Kini dua remaja tersebut mendekam di dalam sel tahanan. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(rendi)