Kapolres Muara Enim Tegaskan Akan Terus Tindak Batu Bara Illegal

- Kamis, 31 Agustus 2023 | 22:29 WIB
Truk Pengangkut Batubara Ilegal Yang Diamankan Satreskrim Polres Muara Enim
Truk Pengangkut Batubara Ilegal Yang Diamankan Satreskrim Polres Muara Enim

MUARA ENIM, Detiksumsel.com -- Ditengah ketidakstabilan harga batubara yang masih anjlok, Kepolisian resort (Polres) Muara Enim Polda Sumsel kembali berhasil melakukan penindakan terhadap angkutan batubara tanpa izin (illegal), Rabu (30/8/2023) kemarin di Lintas Muara Enim – Baturaja, tepatnya di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengungkapkan pelaku berinisial RY (47) berhasil diamankan oleh Tim dari Satreskrim Polres Muara Enim. Dimana, pelaku diduga menyimpan dan membawa batubara illegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

"Kita telah mengamankan seorang pelaku berinisial RY (47) diduga menyimpan dan membawa batubara illegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Dimana, Tim Sat Reskrim Polres Muara Enim melakukan pengecekan terhadap satu unit mobil truk jenis Hino Truck Tronton berwarna hijau. Dalam pemeriksaan ini, ditemukan batubara illegal yang diangkut dan patut diduga berasal dari tambang batubara illegal yang ada di Tanjung Enim," ungkapnya, Kamis (31/8/2023) dalam keterangan persnya.

Lanjut, Kapolres sesuai keterangan awal pelaku di TKP bahwa batubara belum tahu akan dikirim kemana karena belum mendapatkan surat jalan pada saat tertangkap tangan.

"Pelaku kita tangkap dalam perjalanan dan tidak memiliki surat jalan pada saat ditangkap tangan anggota kita bersama barang Bukti 1 unit Mobil Hino Truck Tronton warna hijau BG 8601 MY dan Kurang Lebih 40 (Empat puluh) Ton Batu Bara sudah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini berkaitan dengan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan mineral dan Batubara.

"Untuk kasus pengangkutan batubara illegal ini akan tetap kita kembangkan. Dimana, untuk zubjek yang menyuruh melakukan pengangkutan sudah kita kantongi namanya. Untuk itu, kita laksanakan penyelidikan, termasuk pemilik kendaraan akan kita kejar,"tegasnya.

Sekali lagi, kata Kapolres selama belum ada aturan hukum yang mengatur terkait legalitas tambang batubara illegal yang ada di Kabuapaten Muara Enim pihaknya akan terus melakukan tindakan hukum.

"Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan secara hukum. PETI sekarang cuma banyak berkamu flase mengatasnamakan masyarakat kecil yang ada di Tanjung Enim maupun Tanjung Agung, tapi lebih banyak pemodalnya yang menikmati keuntungan dari luar Kabupaten Muara Enim, maupun luar Provinsi Sumsel seperti Jakarta, Banten, Bandung, Tangerang. Maka itu, selangkah demi selangkah akan kami pidanakan semua secara maksimal," pungkasnya.



Editor: Larassati

Tags

Terkini

Danramil 404-06 Semende Hadiri Kegiatan Maulid Nabi

Kamis, 28 September 2023 | 23:23 WIB

Bentuk Rasa Syukur, Desa Lesung Batu Gelar Sedekah Dusun

Minggu, 24 September 2023 | 19:47 WIB
X