Pagaralam, Detik Sumsel – Setan apa yang merasuki DC (43), seorang kakek asal Desa Kerinjing Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam yang tega mencabuli cucunya, sebut saja Mawar (11), yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Aksi bejat pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini terungkap dari cerita korban sekitar pukul 11.00 WIB. Korban bercerita kepada bibinya jika ia sering diperkosa dan dicabuli oleh kakeknya sejak duduk di kelas 3 sampai kelas 5 SD. Mendengar pengakuan Mawar, keluarga korban langsung melaporkan ke pihak berwajib.
Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Yuli Sahara SH mengatakan, berbekal laporan ini anggota Polres Pagaralam langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan DC pelaku pencabulan di bawah umur, Selasa (28/07).
“Pelaku kita amankan di kediamannya dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (30/7).
Ia menambahkan pelaku akan dijerat pasal perkara pencabulan dan persetubuhan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Ri nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak JO UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. (rendi)