Setelah Pidana Umum, Kali Ini Aiptu DS Dilaporkan di Propam

- Sabtu, 19 September 2020 | 17:00 WIB
Irsan Gusfrianto SH kuasa hukum Alamsyah Direktur CV Kagum korban penggelapan yang dilakukan terlapor Aipda DS
Irsan Gusfrianto SH kuasa hukum Alamsyah Direktur CV Kagum korban penggelapan yang dilakukan terlapor Aipda DS

Palembang, Detik Sumsel -- Setelah melaporkan Aiptu DS di pidana umum dalam kasus penggelapan dengan pemberatan. Alamsyah direktur CV Kagum distributor semen Baturaja korban penggelapan uang penjualan semen sebesar Rp 1,7 miliar yang dilakukan Aiptu DS.

Hari ini Alamsyah didampingi kuasa hukumnya Irsan Gusfrianto SH kembali melaporkan DS di Propam Polda Sumsel dengan Nomor : STTLP / 115 / YAN 2.5 / IX / 2020 / YANDUAN

DS dilaporkan secara etik karena DS anggota Polri yang masih aktif bertugas di Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir.

Kuasa hukum Alamsyah, Irsan Gusfrianto SH mengatakan terhitung hari ini kliennya sudah membuat dua laporan terhadap Aiptu DS. Yang pertama pidana umum yakni penggelapan dengan pemberatan dan yang kedua secara etik di Propam Polda Sumsel.

"Dengan dua laporan yang sudah kami buat ini. Kami berharap bapak Kapolda Sumsel mengatensi laporan kami. Dan kepada penyidik yang menangani kasus ini diharapkan untuk menggali lebih dalam lagi terkait aliran uang yang telah digelapkan oleh terlapor,"katanya usai membuat laporan Jumat (18/9).

Dikatakan Irsan selama proses penyelidikan baik di pidana umum maupun di Propam Polda Sumsel pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas sambil memonitor perkembangan kapan terlapor akan diperiksa.

"Dalam laporan pidana umum, saksi korban klien kami Alamsyah sudah diperiksa dan menyerahkan sejumlah bukti bukti terkait penjualan semen dan nota keuangan CV Kagum,"katanya lagi.

Selain itu, kata Irsan pihaknya juga akan melayangkan surat ke Kapolda agar mengatensi laporan yang mereka buat.

Sebelumnya, Aiptu DS dilaporkan Alamsyah Direktur CV Kagum distributor semen Baturaja ke Polda Sumsel dalam perkara penggelapan uang penjualan semen sebesar Rp 1,7 miliar dalam kurun waktu Maret 2019 hingga Maret 2020.

Adapun modus penggelapan yang dilakukan Aiptu DS yakni tidak menyetorkan uang hasil penjualan semen diwilayah Ogan Ilir. Aiptu DS dipercaya oleh korban sebagai sales untuk memasarkan semen Baturaja diwilayah Ogan Ilir.

Korban mengetahui bahwa uang hasil penjualan semen tidak disetorkan oleh terlapor setelah korban menghitung hasil penjualan pertahun dan diketahui terlapor tidak menyetorkan uang hasil penjualan semen sebesar Rp 1,7 miliar.(oji)

Editor: Fauzi

Rekomendasi

Terkini

Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro Meletus

Kamis, 18 April 2024 | 12:24 WIB
X